Potong Kepala Korban dengan Kapak, Pelaku Pembunuh Bocah 13 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi


Jumat, 10 September 2021 - 22:42:51 WIB
Potong Kepala Korban dengan Kapak, Pelaku Pembunuh Bocah 13 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi Kapolres Inhu menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan bocah di Batang Gansal./foto:Argus..

RIAUIN.COM - PM (29), karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Panca Agro Lestari (PAL) di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap BFR, bocah usia 13 tahun pada Jumat (27/8/2021) lalu.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dan PS Paur Humas Aipda Misran saat menggelar jumpa pers di Mapolres Inhu, Jumat (10/9/2021).

Kronologisnya, lanjut Kapolres, berawal pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Korban minta izin pada ibunya untuk pergi main game di simpang perumahan Divisi I PT PAL, karena disimpang itu yang ada jaringan internet.

Pada pukul 11.00 WIB, korban pulang untuk makan siang, selesai makan permisi lagi untuk pergi bermain game dan sekitar pukul 14.00 WIB, ayah korban Arikson pulang kerja dari memanen kelapa sawit perusahaan PT PAL, lalu bertanya pada istrinya, korban dimana, istirnya menjawab jika korban bermain di simpang divisi.

Sampai pukul 18.00 WIB, korban tak juga pulang ke rumah. Khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari, namun tak juga ditemukan. Karena sudah larut malam, pencarian dilanjutkan Sabtu (28/8/2021) dibantu warga setempat tapi tetap hasilnya nihil.

Senin (30/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit Divisi I blok B16. 

Ketika sumber bau itu didekati, mereka  terkejut melihat kepala manusia tanpa badan. Namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu, ada bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap, celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau. Sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain ke simpang divisi I.

Temuan mayat dengan kondisi mengenaskan itu sontak menghebohkan warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Batang Gansal. Setelah menerima laporan temuan mayat mutilasi itu, Senin (30/8/2021), Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Hanya sekitar 3 hari dilapangan, tepatnya 3 September 2021 malam, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah seorang karyawan PT PAL, yakni PM.
Malam itu juga, tim memburu PM dan pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan PM di rumahnya, yakni perumahan karyawan divisi I PT PAL.

Tim menginterogasi PM secara intensif, hingga akhirnya PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. 

"Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban," ujar Kapolres.

Pengakuan tersangka kepada penyidik membuat bulu kuduk merinding, hanya karena masalah sepele, pelaku tega menghabisi nyawa korban secara keji.
Saat itu, Jumat (27/8/2021) pukul 12.00 WIB, pelaku menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit.

Setibanya disimpang divisi I, pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan "ngapa kau duduk disitu ikan teri", teguran ini mungkin membuat korban kesal sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan.

Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone.
Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat kearah tanggul tempat korban duduk.

Pelaku melanjutkan pekerjaannya memanen sawit, setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban sudah ada. Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban.

Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian mengajak korban untuk melihat tajur ikan. Anehnya, seolah-olah tak memiliki firasat buruk, korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu.

"Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit. Sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak kearah korban dan menghantam dadanya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka, pelaku terus mengejar dan setelah dekat kembali mengayun kapak ke leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak," cerita Kapolres.

Selanjutnya, pelaku yang sudah beringas seperti kerasukan setan langsung memotong kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus. Kemudian membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.

Selanjutnya pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah, kemudian pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa.

"Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara," papar Kapolres sembari menyampaikan bahwa modus pembunuhan ini karena tersangka sakit hati dengan orang tua dan korban yang selalu berkata kasar padanya.

Selain tersangka, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih.--gus.