Simpan Paket Narkoba di Kantong Celana, 4 Warga Tapung Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya


Kamis, 09 September 2021 - 10:40:29 WIB
Simpan Paket Narkoba di Kantong Celana, 4 Warga Tapung Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya Kolase: Empat tersangka pengedar narkoba di Tapung, Kampar beserta barang bukti/foto:ist

RIAUIN.COM - Empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar pada Selasa Malam (08/09/2021).

Keempat pengedar narkoba yang diamankan adalah RN (27) warga Desa Gading Sari Tapung, AD (30) dan DM (23) warga Desa Tanjung Sawit Tapung dan ER (21) Desa Indrapuri Kecamatan Tapung.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah Hp yang digunakan para pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Dari salah seorang pelaku yakni ER kedapatan oleh petugas 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong celananya.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 pelaku narkoba di wilayah kecamatan Tapung ini.

"Hasil pengecekan urine keempat tersangka, 3 diantaranya positif Methamphetamine," ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (07/09/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba di Perumahan Flamboyan Desa Tanjung Sawit, yaitu RN (27), AD (30) dan DM (23).

"Dari penggeledahan terhadap para pelaku RN, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, serta 1 unit timbangan digital dan beberapa serta sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Saat proses penangkapan tersangka  RN, AD dan DM, tiba-tiba datang seorang berinisial ER diduga sebagai rekan dari pelaku yang ditangkap dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Seketika itu juga, petugas langsung mengamankan ER dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip putih yang disimpan di kantong celana ER. 

Selanjutnya keempat pelaku pengedar barang haram tersebut beserta barang bukti, dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya. -dn