Maling Handphone, Pria di Bathin Solopan Ditangkap Polisi, Kawannya Kabur


Selasa, 07 September 2021 - 20:00:09 WIB
Maling Handphone, Pria di Bathin Solopan Ditangkap Polisi, Kawannya Kabur Pelaku maling handphone ditangkap polisi./foto:mika.

RIAUIN.COM - Pria berinisial MSL (29) warga Bathin Solapan ditangkap polisi  di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (06/09) sekitar pukul 09.19 WIB, karena diduga telah melakukan tindak pidana (TP) pencurian handphone (Hp).

Ia ditangkap berdasarkan laporan warga berinisial MA (27) bersama 2 orang saksi KA (25) dan IM (48).

Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman menjelaskan, kejadian bermula ketika saksi 1 (korban) sedang mengendarai mobil kerja dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). 

Ketika korban turun dari mobil lalu datang terlapor Cs dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo dan langsung mengambil handphone Oppo Reno 5 yang terletak di dalam mobil yang dikendarai korban. 

Pada saat kejadian itu, pemilik warung di TKP atas nama IM (saksi II) yang juga merupakan Ketua RT setempat melihat terlapor Cs mengambil handphone milik korban.

Saksi Iainnya mengenali salah seorang terlapor yang melakukan pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berkisar Rp4.999.000.

Berdasarkan laporan itu, kata Firman, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan diduga MSL.

Pada hari Senin (06/09), sekira pukul  18.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, polisi menangkap diduga pelaku yaitu MSL.

"Setelah diintrogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban bersama 1 orang temannya DIPA (DPO), atas keterangan pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap  DIPA namun sudah melarikan diri dari rumahnya," jelas Firman.

Atas penangkapan tersebut team opsnal berhasil menemukan HP merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 milik korban di rumah Dipa (DPO)

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan," pungkasnya. --mika.