Calon Kades di Inhu Disidang, Ratusan Warga Talang Datangi PN Rengat


Selasa, 07 September 2021 - 18:25:54 WIB
Calon Kades di Inhu Disidang, Ratusan Warga Talang Datangi PN Rengat Puluhan warga Talang datangi PN Rengat./foto:argus.

RIAUIN.COM - Ratusan Masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kilim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat.

Kedatangan masyarakat itu untuk menyaksikan sidang perdana tindak pidana dengan terdakwa  atas nama Luat Raja Guguk, Selasa (7/9/2021).

Ratusan masyarakat desa tersebut  kecewa. Pasalnya mereka tidak bisa menyaksikan langsung persidangan terdakwa Luat di ruang Cakra PN Rengat, dikarenakan sidang dilakukan secara online. 

Setelah mengetahui sidang secara online, masyarakat membubarkan diri dan langsung bertanya dengan penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia- Batas Indragiri (LBHI-Batas Indragiri).

Luat Raja Guguk merupakan salah satu calon kepala desa di Desa Talang Tujuh Buah Tangga yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2021.

Dengan disidangnya, terdakwa Luat Raja Guguk, maka masyarakat khawatir Luat Raja Guguk tidak bisa mengikuti Pilkades di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.

Kepada sejumlah wartawan, Jhon Rito Saragih yang hadir ke PN Rengat bersama ratusan masyarakat Desa Talang Tujuh Tangga mengatakan, ketika kebun kelapa sawit masyarakat di Desa Talang Tujuh Buah Tangga yang memiliki surat tanah dirusak oleh oknum karyawan HPHTI PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI), namun proses hukumnya tidak berjalan, padahal sudah dilaporkan kepada kepolisian setempat.

"Ketika kebun akasia yang ditanam oleh pihak PT BBSI rusak, masyarakat langsung dituduh dan dilaporkan ke polisi, kemudian masyarakat ditangkap," kata Jhon Rito kepada wartawan di halaman PN Rengat.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Adityas Nugraha SH membenarkan banyaknya kerumunan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga hadir ke PN Rengat.

Kehadiran mereka, kata Adityas, hanya untuk menyaksikan sidang perdana tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang di PT BBSI dengan terdakwa warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga tersebut atas nama Luat. 

"Hanya kerumunan, tidak demo, mereka datang untuk menyaksikan persidangan terdakwa atas nama Luat," kata Adityas.--gus.