Wabup Suhardiman Hadiri Rapat Sengketa Tanah Ulayat Kenegerian Teluk Beringin yang Dijual ke PT RAPP, Ini Hasilnya


Selasa, 07 September 2021 - 16:16:18 WIB
Wabup Suhardiman Hadiri Rapat Sengketa Tanah Ulayat Kenegerian Teluk Beringin yang Dijual ke PT RAPP, Ini Hasilnya Musyawarah terkait konflik penjualan tanah ulayat di Kantor Camat Gunung Toar./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Konflik penjualan tanah ulayat Kenegerian Teluk Beringin di Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing oleh kelompok tani kepada PT RAPP belum juga tuntas. 

Guna menyelesaikan masalah ini, digelar musyawarah antara pihak menjual tanah ulayat dengan warga yang merasa keberatan, Selasa (7/9/2021) pagi.

Wakil Bupati (Wabup) Kuansing Suhardiman Amby dan Camat Gunung Toar tampak hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Camat Gunung Toar itu.

Musyawarah tersebut untuk mencari titik temu, sehingga persoalan yang terpendam sejak sebulan lalu dan meresahkan warga bisa dicarikan solusinya. Namun hingga rapat berakhir sekitar pukul 11.30 WIB, belum ada kesepakatan yang dicapai. 

Tiga kelompok tani yang telah menerima uang sagu hati dari PT RAPP atas penjualan tanah ulayat itu awalnya merasa benar dengan langkah yang mereka ambil,  karena lahan tersebut telah dikuasai sejak 2001 lalu. 

Sehingga, mereka merasa lahan seluas 170.1 hektar itu sudah menjadi miliknya. "Kalau soal aturan ini dan itu kami kan ngak tahu. Kami hanya orang awam," kata Zulhan salah seorang kelompok tani.

Dihadapan Wabup, Zulhan pun mengakui tiga kelompok tani telah menerima uang sagu hati dari PT RAPP sebesar Rp3,061 miliar. Dana itu telah dibagi-bagikan kepada anggota. 

Dalam rapat juga terungkap penjualan tanah ulayat tersebut ternyata mendapat persetujuan dari Kepala Desa Teluk Beringin bersama empat orang ninik mamak.

Hal itu diakui oleh Kepala Desa Teluk Beringin, Erwan."Benar kami menyetujui, karena selama ini tidak ada pihak lain yang merasa keberatan atas tanah itu," jelas Erwan.

Dia menyebutkan, hanya tiga orang yang merasa keberatan terkait penjuakan tanah ulayat itu. "Selama ini ditingkat desa aman-aman saja Pak Wabup, yang keberatan itu hanya, Idisman, Darlius dan Syamsi," ujarnya.

Padahal di luar ruangan rapat, puluhan warga Teluk Beringin berjubel di teras Kantor Camat Gunung Toar. Mereka ini terdiri dari perwakilan pemuda, para tetua dan tokoh masyarakat yang merasa keberatan dengan penjualan tanah ulayat tersebut.

"Kami tak diizinkan masuk, hanya perwakilan saja," kata Ketua Pemuda Teluk Beringin, Ramadhan yang menunggu di luar bersama puluhan pemuda lainya.

Setelah masing-masing pihak merasa benar, Wabup Suhardiman lalu menengahi perdebatan tersebut. Sembari memberi nasehat, Wabup memberi tenggat waktu seminggu agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat desa. 

Sebab, kata Wabup, hingga saat ini Kabupaten Kuansing belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tanah ulayat. 

"Perda kita belum punya, jadi barang siapa yang menjual hutan/tanah milik negara maka ada sanksi pidananya. Kalau saya gak salah ancamannya 8 penjara dan denda 12 miliar," ujar Wabup.

"Selasa pekan depan persoalan ini harus sudah tuntas. Kami pemerintahan daerah tidak menginginkan ada ninik mamak dan cucu kemenakan yang bermasalah hukum," harapnya.

Sementara itu, mantan Kades Teluk Beringin Darlius selaku perwakilan pihak yang keberatan mengaku siap untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Namun pihaknya tetap mengikuti anjuran Wabup Suhardiman sampai sepekan mendatang.

"Jika tidak tuntas, maka puluhan masyarakat akan melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib. Dimana pidana umumnya kami laporkan ke polisi dan pidana khususnya kami laporkan ke kejaksaan" tutup Darlius sembari diamini puluhan warga lainya.--hen.