Termasuk Sungai Alah, Semua Aktivitas Penambangan Emas di Kuansing Tak Berizin


Ahad, 05 September 2021 - 18:03:05 WIB
Termasuk Sungai Alah, Semua Aktivitas Penambangan Emas di Kuansing Tak Berizin Aparat kepolisian mengamankan mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI di Kuansing, beberapa waktu lalu./foto:net.

RIAUIN.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kuansing Suhardiman Amby menegaskan, aktivitas penambangan emas diseluruh daerah di Kuansing belum memiliki izin, termasuk Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Penambangan emas yang ada di Kuansing semuanya tak ada izin alias  ilegal. Jadi, tidak boleh beroperasi jika belum memiliki izin sesuai aturan yang berlalu," jelas Suhardiman menjawab Riauin.com, Ahad (5/9/2021).

Dia tidak akan mentolerir jika ada pihak yang nekat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing. 

“Begitu juga di Desa Sungai Alah. Informasi yang diperoleh saat ini aktivitas PETI di sana sudah tutup, kalau jalan lagi kita minta pihak kepolisian menindak tegas," ujarnya.

Kendatipun demikian, Suhardiman mempersilahkan para penambang untuk beroperasi jika sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan Pemkab Kuansing."Kita akan terbitkan IPR, asal mereka mau ngurus,” katanya.

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IPR ini? Suhardiman pun menjelaskan beberapa poin persyaratan yang haraus dilengkapi jika penambang ingin memperoleh IPR.

Antara lain, surat permohonan, salinan nomor induk berusaha, daftar koordinat wilayah yang diajukan IPR berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional, salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak, surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon merupakan penduduk setempat.

Selanjutnya, surat pernyataan yang menyatakan: a. Perseorangan:  mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. b. Untuk Koperasi: kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan. 

Dan menyertakan bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta data digital dokumen permohonan secara lengkap.

"Kabar baiknya, saat ini Pemkab Kuansing sudah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat," ujarnya.

Pantauan Riau.com sejak beberapa pekan terakhir, aktivitas PETI masih terlihat beroperasi di Kecamatan Hulu Kuantan, mereka beroperasi pada malam hari di beberapa titik. 

Diseberang Desa Sungai Pinang ada empat titik, di Desa Serosa juga ada beberapa titik dengan menggunakan mesin dompeng. 

Sementara untuk Kecamatan Kuantan Mudik juga terpantau aktivitas PETI di Desa Rantau Siolang, tepatnya di Sungai Kuantan.Mereka menggunakan mesin robin (mesin cipuik).

Sementara, di Kecamatan Gunung Toar, di kawasan Petapahan pelaku PETI menggunakan mesin dompeng.--hen.