Miliki 6 Paket Sabu-sabu, Pria 30 Tahun di Mandau Diringkus Polisi


Kamis, 02 September 2021 - 20:16:26 WIB
Miliki 6 Paket Sabu-sabu, Pria 30 Tahun di Mandau Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - AR (30) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Rabu (1/9/2021) di Jalan Tenaga RT 03 RW 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, bersama barang bukti 8 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,79 gram, uang tunai Rp347.000 dan 1 buah kotak kerek api. 

Kapolsek Mandau AKP J Lumbanturuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka hari Rabu (01/09), sekira pukul 21.30 WIB. Saat Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

"Dari hasil peyelidikan diketahui adanya seorang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Tenaga RT 03 RW 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau," jelas Firman, Kamis (2/9/2021).

Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AR. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti. 

Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa 8 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya akan dijual dan dipakai yang didapatnya dari LI yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman.--mika.