Mantan Bupati Kuansing Beri Uang Rp650 Juta kepada Oknum Pegawai KPK


Kamis, 02 September 2021 - 19:21:44 WIB
Mantan Bupati Kuansing Beri Uang Rp650 Juta kepada Oknum Pegawai KPK Mursini saat ditetapkan Kejati Riau tersangka dugaan korupsi beberapa waktu lalu./foto:net.

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kebenaran informasi terkait adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)  Mursini kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.

"Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan enam kegiatan di sekretariat daerah (setda) Pemkab Kuansing pada 2017 yang telah merugikan negara Rp10,4 miliar.

Saat ini, Mursini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam dakwaan disebut bahwa Mursini memberikan uang Rp650 juta kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengatakan meskipun peristiwa dugaan pemberian uang tersebut pada 2017, lembaganya tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu menelusuri pihak yang mengaku pegawai KPK tersebut.

"Apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK tak pernah bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.

Ali mengatakan, hal tersebut sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap.

"Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui 'call center' 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia.--nal.