Selain DLHK Pekanbaru, Pemungut Retribusi Sampah ke Warga Terancam Pidana


Rabu, 01 September 2021 - 18:58:56 WIB
Selain DLHK Pekanbaru, Pemungut Retribusi Sampah ke Warga Terancam Pidana Tumpukan sampah di Kota Pekanbaru./foto:net.

RIAUIN.COM - Pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru dipegang penuh oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Jika ditemukan ada instansi lain yang meminta pungutan retribusi sampah ini kepada warga, maka terancam tindak pidana.

"Sudah satu bulan terakhir ini kita lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun elektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan. Jadi, kalau ada instansi lain selain DLHK yang minta retribusi sampah ke warga, akan kita tindak tegas," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (1/9/2021).

Tanggal 1 September ini, semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah di lingkungan, dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 Pemko bermitra dengan dua perusahaan.

Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama-sama turut dalam penanganan sampah, mesti bekerjasama dengan DLHK ataupun mitra kerja. 

"Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri," jelasnya.

Seperti yang dilakukan selama ini, harus bekerjasama dengan mitra. Itu tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya. Kalau ingin bergabung, maka harus menjadi bagian dari mitra pemerintah yang berizin.

"Artinya dia jadi sub kontrak nantinya dengan kontraktor pengangkut (sampah). Kalau tidak, mereka tidak boleh. Undang-undang mengatakan, penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," jelasnya.

Terkait pungutan retribusi, baik di perumahan maupun dunia usaha, ditegaskan hanya dilakukan oleh DLHK. Artinya, bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah di bulan September ini, selain petugas DLHK yang membawa surat tugas resmi, maka para pelaku yang melakukan tindakan liar.

"Akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," tegasnya.--nal.