Miliki 36 Paket Sabu-sabu Siap Edar, Warga Siak Hulu Kampar Diciduk Polisi


Rabu, 01 September 2021 - 12:09:14 WIB
Miliki 36 Paket Sabu-sabu Siap Edar, Warga Siak Hulu Kampar Diciduk Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu menciduk AF alias AP (46) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (31/08/2021) sore.

Dari pelaku didapati barang bukti 36 paket sabu-sabu seberat 10,16 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Oppo a15, sebuah bong sebagai alat hisap sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar didampingi Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini.

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 16.30 WIB, saat anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Tanah Merah.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu di Desa Tanah Merah. 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dalam kotak rokok Sampoerna yang sempat dibuang pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Duta Mas, Desa Tanah Merah. Polisi kembali menemukan 2 paket sabu dan sebuah bong di atas meja dapur, berikutnya di dalam kulkas juga ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi 32 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang di Kota Pekanbaru. Saat petugas menghubungi nomor handphone orang dimaksud ternyata sudah tidak aktif, tersangka AF mengaku tidak mengetahui rumah DPO," ujar Kapolsek, Rabu (1/9/2021). 

Dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. 

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.--yus.