Tinju Wajah Istri, Pria 41 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan DPO


Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:09:02 WIB
Tinju Wajah Istri, Pria 41 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan DPO Tersangka KDRT di Kampar diamankan polisi.

RIAUIN.COM - AS alias SA (41) tak bisa berbuat apa-apa saat polisi menangkapnya di bengkel sepeda motor Desa Rumbio, Kecamatan Kampar di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Senin (30/08/2021).

Penangkapan ini berdasarkan laporan istrinya inisial N (35) ke Polsek Kampar pada 5 Maret 2020 lalu. Karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku terhadap terlapor.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani membenarkan penangkapan itu. Sejak menerima laporan N, tersangka AS menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dia mengatakan, pasangan suami istri ini merupakan warga Dusun VI Padang Mutung Desa Rumbio Kecamatan Kampar. Namun, sejak dilaporkan istrinya, AS meninggalkan rumah.

"Setelah 6 bukan jadi DPO, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di bengkel sepeda motor di Desa Rumbio," jelas Kapolsek, Selasa (31/8/2021).

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS alias SA, lanjut Kapolsek, dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara meninju bagian wajah korban menggunakan tangan kanannya. 

"Diduga motif tersangka AS melakukan KDRT karena kesal dan tersinggung dengan kata-kata korban terhadap dirinya," jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.--yus.