Edarkan Sabu di Batang Gansal Inhu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi di Rumahnya


Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:22:12 WIB
Edarkan Sabu di Batang Gansal Inhu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi di Rumahnya Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Batang Gansal./foto:argus.

RIAUIN.COM - Meski baru menjabat sebagai Kapolsek Batang Gansal, Ipda Nadya Ayu Nurlia berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,61 gram.

Pengungkapan kasus barang haram itu  berasal dari sepasang kekasih inisial  JS (33) dan WN (38) warga simpang PT SS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Pasangan tak sah itu (kumpul kebo) diringkus Tim Reskrim Polsek Batang Gansal, Sabtu (28/8/ 2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba di Batang Gansal tersebut.

Kronologis pengungkapan kasus, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB Kapolsek Batang Gansal mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba disekitar simpang PT SS, Desa Ringin.

Merespon cepat informasi itu, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Batang Gansal turun ke lapangan untuk penyelidikan. 

"Hanya beberapa jam di lapangan, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah. Namun, ketika diintai, rumah tersebut masih kosong dan pada pukul 19.00 WIB datang sepasang kekasih mengendarai sepeda motor masuk ke rumah," ujarnya.

Beberapa menit kemudian, lanjut Misran, pasangan itu keluar rumah dan belum sempat menaiki sepeda motor, polisi langsung mengamankan mereka berdua. Ketika digeledah, diamankan 1 kotak rokok dari laki-laki yang hendak menaiki sepeda motor. 

"Sempat terjadi perlawanan ketika polisi berusaha mengambil kotak rokok yang digenggam laki-laki itu, namun akhirnya bisa dilumpuhkan. Kotak itu berisi 1 paket sabu-sabu siap edar," jelas Misran.

Disaksikan Ketua RT Suyatno, lalu polisi menggeledah tersangka dan ditemukan 1 tas selempang warna coklat yang sempat dibuang tersangka ke semak belukar, tas itu berisi 12 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.

Kemudian, penggeledahan di dalam rumah ditemukan sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, 
yakni 2 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klep pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 12 buah mancis, 95 buah kaca pirex,
2 unit handphone milik kedua tersangka, uang tunai Rp22 juta lebih hasil penjualan sabu dan lainnya.

"Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu adalah milik mereka yang diperoleh dari kenalan di Medan. Keduanya juga mengaku memiliki hubungan dekat tanpa ikatan pernikahan yang sah. Saat ini, pasangan kumpul kebo beserta BB telah diamankan Polsek Batang Gansal untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.--gus.