Barang bukti kulit Harimau Sumatera yang diamankan Polda Riau/foto:ist via mcr RIAUIN.COM - Seorang pria berinisial BAT (58) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena menjual kulit Harimau Sumatera secara ilegal. BAT ditangkap Ahad (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Narto, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan dan anggota bersama petugas BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor. Salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut membawa karung yang diduga didalamnya berisi kulit Harimau Sumatera.
Tidak mau menunggu lama, polisi dan BKSDA Riau langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yakni BAT, namun satu orang rekannya berhasil melarikan diri.
“Seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri, terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” jelas Narto, Senin (30/8/2021).
Saat penggeledahan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu karung berisi kulit Harimau Sumatera. Sementara, barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.
“Turut juga diamankan janin dan saat ini telah disimpan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Narto melanjutkan, tersangka diancam pasal tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Narto. -dn