Warga Teluk Beringin Kuansing Buat Petisi untuk Pengembalian Tanah Ulayat yang Dijual ke PT RAPP


Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:46:21 WIB
Warga Teluk Beringin Kuansing Buat Petisi untuk Pengembalian Tanah Ulayat yang Dijual ke PT RAPP Warga menggelar rapat terkait penjualan tanah ulayat oleh kelompok tani kepada PT RAPP./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Pro dan kontra penjualan tanah ulayat Kenegerian Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing oleh kelompok tani kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), belum juga selesai.

Warga Teluk Beringin sepakat agar tanah ulayat itu dikembalikan kepada kenegarian agar dikelola masyarakat.

"Warga sekampung akan membuat petisi dengan membubuhkan tanda tangan meminta agar tanah itu dikembalikan kepada Kenegarian Teluk Beringin," ujar Ketua BPD Teluk Beringin, Darlius menjawab Riauin.com, Sabtu (28/8/2021).

Jika tidak dikembalikan, warga pun berinisiatif akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Karena proses penjualan tanah ini cacat hukum.

"Seandainya tak juga ada penyelesaian, akan dilanjutkan ke ranah hukum," katanya.

Seperti diberitakan, tanah ulayat yang dijual oleh tiga kelompok tani  merupakan hasil perjuangan bersama masyarakat kenegerian puluhan tahun lalu. 

Saat itu warga meminta pengembalian tanah seluas 1.000 hektar yang masuk dalam konsesi PT RAPP. Namun, PT RAPP hanya menyerahkan seluas 325 hektar.

"Banyak korban saat perjuangan lalu. Bahkan ada yang berkoban nyawa. Sekarang enak saja mereka menjual tanah ulayat itu ke PT RAPP," kata mantan Kades Pulau Mungkur, Idisman.

Mirisnya lagi, dari luas 325 hektar yang diserahkan oleh perusahaan kertas itu ternyata telah dijual kembali oleh tiga kelompok tani seluas 170,1 hektar.

"Tanah itu dijual senilai Rp3,618 miliar atau dihargai cuma Rp18 juta per hektar," jelasnya. 

Sementara pihak, PT RAPP mengakui telah mentransper dana Rp3 miliar lebih itu kepada rekening masing masing kelompok tani. Uang itu adalah untuk pembayaran tanaman masyarakat yang berada dalam kawasan tanah seluas 170.1 hektar. 

"Itu uang sagu hati," kata Fikri, pegawai PT RAPP.

Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu tiga kelompok tani mengajukan agar lahan seluas 170.1 hektar itu diberikan sagu hati, PT RAPP pun menyanggupi. 

Sebelum transaksi terjadi, pihak kelompok tani diminta melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diminta oleh perusahaan. 

Menurut sumber Riauin.com, ternyata kelompok tani hanya menerima Rp15 juta per hektar, bukan Rp18 juta. Tetapi pihak perusahaan telah membayar uang sagu hati senilai Rp18 juta per hektar. Lantas siapa oknum yang menerima selisih harga Rp3 juta per hektar itu?

Inisiasi penjualan tanah ulayat itu juga melibatkan mantan Kades Teluk Beringin, Yulizar. Namun Yulizar hanya mengaku sebagai pihak perantara.

"Saya hanya sebagai perantara," aku Yulizar.

Menurut keterangan Yulizar, waktu yang dibutuhkan untuk proses pelepasan tanah selama 2 bulan. "Dua bulan lama prosesnya," tutupnya.--hen.