Gunakan Test Swab PCR Palsu, 5 Penumpang Ditangkap di Bandara SKK II Pekanbaru


Rabu, 25 Agustus 2021 - 17:10:05 WIB
Gunakan Test Swab PCR Palsu, 5 Penumpang Ditangkap di Bandara SKK II Pekanbaru Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menggelar konferensi pers terkait penangkapan 5 pelaku menggunakan surat test swab PCR palsu.

RIAUIN.COM - 5 penumpang yang menggunakan test swab PCR palsu saat hendak bepergian keluar Kota Pekanbaru melalui jalur Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) ditangkap polisi, 
Ahad (22/8/2021) lalu.

"Kelima orang ini diamankan karena menggunakan hasil test swab PCR palsu, untuk perjalanan keluar kota menggunakan jalur udara,” jelas
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat konferensi pers, Rabu (25/8/2021) di Mapolresta Pekanbaru.

Dia mengatakan, kronologis pengaman dilakukan pada Ahad (22/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara SSK II Pekanbaru.

Lanjut Pria Budi, kelima orang ini diamankan melalui info dari bandara ada beberapa orang hendak ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR palsu.

“Kelima pelaku ini diproses dengan tiga kejadian,” ucap Budi.

Pengaman pertama, ada dua tersangka yakni HA (38) tersangka laki-laki dan  perempuan inisial LS (32).

“Kedua ini menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya negatif Covid-19,” ujar Pria Budi.

Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul.

“HA dan LS ini bekerja di Jakarta. Menggunakan pesawat Batik Air. Dan mereka bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta,” jelasnya.

Tersangka kedua laki-laki inisial NA (22) dan AD (21) mahasiswa yang akan berangkat ke Turki. Mereka juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka Hospital.

“Hasil pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu diprint di sini,” jelas Kapolresta.

Kedua mahasiswa ini hendak berangkat ke Jakarta Ahad (22/8/2021) menggunakan pesawat Citilink. 

Perkara terakhir, inisial MZ (47) dari hasil PCR negatif RS Awal Bros. 

Dari pengakuan MZ, tersangka mengaku mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.

“Untuk tersangka MZ, dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Ahad (22/8/2021) menggunakan pesawat Citilink,” sebut Kaporlesta.

Kelima pelaku, sebut Pria Budi dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda 12 milliar.--nal.