Jual Barang Curian dan Diupah Rp100 Ribu, Pemuda Tapung Hulu Ditangkap Polisi


Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:26:46 WIB
Jual Barang Curian dan Diupah Rp100 Ribu, Pemuda Tapung Hulu Ditangkap Polisi Pelaku KA ditangkap saat menjual barang hasil curian/foto:ist

RIAUIN.COM  - Seorang pemuda warga Desa Talang Danto ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu karena kedapatan menjual barang hasil curian. Pelaku inisial KA alias IR (22) ditangkap pada Senin tengah malam (23/08/2021).

DIiketahui KA menjual sebuah televisi merek Sharp 32 ukuran 32 inci kepada seseorang dengan seharga Rp1 juta. Dari hasil penjualan tersebut, KA mendapat upah sebesar Rp 100 ribu dari SI sebagai pelaku pencurian yang kini menjadi buronan pihak Kepolisian.

Untuk diketahui, leristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (04/08/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Korban Azhar Pulungan yang baru saja pulang kerumahnya yang berada di Perumahan Emplasmen  PTPN-V Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, mendapati 1 unit TV merk sharp 32 inc dan 1 unit sepeda motor Honda CBR miliknya telah raib. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pengusutan.

Dari hasil penyelidikan polisi, didapat informasi bahwa televisi milik korban yang hilang itu dijual oleh SI (DPO) bersama KA kepada KT seharga Rp 1 juta. 

Selanjutnya pada Senin (23/08/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka KA. Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap KA yang saat itu tengah berada dirumahnya.

Saat diinterogasi petugas, KA mengakui perbuatannya bersama SI (DPO) menjual 1 unit TV merk LG 32 ukuran inci seharga Rp 1 juta kepada KT. Dari hasil penjualan tersebut KA diberi uang sebesar Rp.100 ribu oleh SI yang kini masih buron. 

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka KA alias IR kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka KA alias IR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, pihak Polsek Tapung Hulu masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SI sebagai pelaku utama. -yus