Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, 7 Provinsi Berstatus Level 4


Senin, 23 Agustus 2021 - 21:30:29 WIB
Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, 7 Provinsi Berstatus Level 4 Presiden Joko Widodo/foto:dn/scr


RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujarnya.

Jokowi menyebutkan bahwa khusus pulau Jawa dan Bali, wilayah agloberasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

"Untuk pulau Jawa Bali ada perkembangan, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota bertambah menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," jelas Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menyebutkan bahwa untuk wilayah diluar pulau Jawa dan Bali terdapat perkembangan yang cukup baik, tetapi tetap harus tetap waspada. 

Ada 11 provinsi yang sebelumnya masuk kategori level 4, saat ini jumlahnya mengalami penurunan yang cukup signifikan menjadi 7 provinsi.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, sebelumnya berjumlah 132 daerah, mengalami penurunan menjadi 104 kabupaten/kota.

Selanjutnya, wilayah yang masuk kategori level 3 sebelumnya berjumlah 215, mengalami peningkatan menjadi 234 kabupaten/kota.

Terakhir, wilayah yang masuk kategori level 2 juga mengalami penambahan, dimana sebelumnya ada 39 daerah, sekarang menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang," terang Jokowi.

Sementara itu, bagi pelaku usaha makanan dan restoran, pemerintah sudah memberikan izin untuk makan di tempat dengan syarat 2 orang per meja, maksimal 25% dari total kapasitas, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sedangkan industri yang berorientasi ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi penuh 100%, namun apabila ditemukan klaster Covid-19, maka pemerintah akan melakukan penutupan selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk," tambah Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus dilakukan secara  bertahap seiring dengan peningkatan kesehatan. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

Selanjutnya Jokowi menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya telah mendapat laporan hasil pencapaian vaksinasi yang terus meningkat.

"Saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada menteri kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," tutupnya. -dn