PT SIPP di Mandau Tetap Beroperasi Meski Disegel Pemkab Bengkalis


Ahad, 22 Agustus 2021 - 21:36:34 WIB
PT SIPP di Mandau Tetap Beroperasi Meski Disegel Pemkab Bengkalis Sejumlah aparat kepolisian turut mengamankan proses penyegelan PT SIPP di Mandau, Senin 16 Agustus lalu./foto:mika.

RIAUIN.COM - Pemkab Bengkalis telah menghentikan sementara pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Pasalnya, perusahaan yang berada 
di Rangau Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau itu tidak memiliki izin pembuangan air limbah dan izin pengelolaan limbah B3. 

Sayangnya, belum satu minggu penyegelan yang dilakukan DLH Bengkalis, PT SIPP ternyata tetap beroperasi dan produksi masih tetap berjalan.

Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Kabupaten Bengkalis Amir Muthalib mengatakan, pihaknya telah turun ke PT SIPP melihat aktivitas perusahaan pasca disegel DLH Bengkalis.

"Ternyata perusahaan tetap beroperasi seperti biasa, produksi sawit masih tetap berjalan. Padahal, DLH Bengkalis telah menghentikan sementara operasinya," jawab Amir kepada Riauin.com, Ahad (22/8/2021).

Dia meminta Pemkab Bengkalis bersikap tegas terhadap PT SIPP yang 
tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Penyegelan itu kan sifatnya sementara saja, agar perusahaan mengurus izin limbahnya. Tapi kok berani betul PT SIPP ini melawan SK Bupati Bengkalis," kata dia.

"Kalau perusahaan tetap membangkang, Pemkab Bengkalis disarankan bawa ke ranah hukum," tambahnya.

Sekretaris DLH Bengkalis Andris Wasono saat dihubungi Riauin.com menyayangkan sikap PT SIPP yang tidak mengikuti aturan berlaku. Dia berjanji akan menindaklanjuti informasi ini ke lapangan.

"Penyegelan yang kita lakukan minggu lalu kan sifatnya sementara. Kalau PT SIPP sudah mengurus izin limbah, tentu dibolehkan lagi beroperasi. Kita hanya menegakkan aturan yang berlaku, sesuai SK Bupati," jelasnya.

"Kalau mereka tetap beroperasi juga, kita akan bersikap tegas dan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Riauin.com mencoba menghubungi Manager Operasional PT SIPP Agus untuk menanyakan temuan LSM KPH-PL di lokasi, namun berkali-kali ditelepon tidak diangkat.

Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dijawab hingga berita ini diposting.--mika.