Warga Heboh, Tanah Ulayat Kenegerian Koto Teluk Beringin Kuansing Dijual Rp3,6 Miliar ke PT RAPP


Ahad, 22 Agustus 2021 - 20:18:24 WIB
Warga Heboh, Tanah Ulayat Kenegerian Koto Teluk Beringin Kuansing Dijual Rp3,6 Miliar ke PT RAPP Selebaran yang beredar di masyarakat bahwa tanah ulayat Kenegerian Koto Teluk Beringin sudah dijual ke PT RAPP./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Sejumlah perangkat desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing,  mendapatkan selebaran yang tak jelas asal usulnya dari orang tak dikenal.

Selebaran itu beredar di warung-warung milik warga. Surat yang ditulis dengan tulisan tangan menghebohkan warga. Pasalnya, selebaran itu menyebutkan tanah ulayat milik Kenegerian Koto Beringin telah dijual senilai Rp3,6 miliar kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).

Kenegerian Koto Teluk Beringin terdiri dari 4 desa yakni, Desa Teluk Beringin, Desa Pulau Mungkur, Desa Seberang Sungai dan Desa Pulau Rumput.

Namun, kalau surat itu benar, siapa oknum yang nekat menjual lahan seluas 325 hektar itu kepada PT RAPP? Warga meminta perangkat desa untuk menjelaskan perihal raibnya tanah ulayat tersebut.

"Kami yang ikut dituding menjual lahan. Padahal kami perangkat desa tidak tahu menahu soal ini," kata Ketua BPD Teluk Beringin, Darlius saat berbincang dengan Riauin.com, Ahad (22/8/2021).

Darlius yang merupakan mantan Kades Teluk Beringin ini mengakui lahan ulayat milik kenegerian telah dijual oleh pihak tertentu. Sepengetahuannya, ada tiga kelompok tani yang telah menjualnya ke PT RAPP.

"Memang betul lahan itu telah dijual. Kabarnya oleh tiga kelompok tani. Ini yang patut usut, karena lahan ulayat itu adalah milik bersama masyarakat 4 desa. Bukan milik kelompok tani saja," kata Darlius.

Disebutkannya, lahan seluas 325 hektar dulunya sempat dikuasai PT RAPP. Sekitar tahun 1997 masyarakat berjuang untuk memperebutkan lahan itu agar diserahkan kepada Kenegerian Koto Beringin. 

Berkat perjuangan bersama waktu itu, ucap Darlius, sekitar tahun 1998 pihak perusahaan menyerahkan secara resmi lahan seluas 325 hektar itu kepada Kenegerian Koto Beringin agar dipergunakan untuk tanaman rakyat seperti karet dan bercocok tanaman lainya.

"Penyerahannya waktu itu di Kantor Kepala Desa Pulau Mungkur disaksikan oleh para ninik mamak dan 4 kepala desa. Waktu itu saya masih menjabat kepala desa Teluk Beringin," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Idisman.  Mantan Kades Pulau Mungkur mengatakan, lahan seluas 325 hektar itu sebenarnya diperuntukan untuk masyarakat kenegerian. 

"Namun entah dimana jalannya kok sekarang dijual oleh kelompok tani. Di zaman saya menjabat dulu tidak pernah ada  penyerahan kepada kelompok tani. Begitupun juga oleh ninik mamak setempat. Gak ada," tegas Idit.

Ketua Pemuda Desa Teluk Beringin, Ramadhan meminta pihak-pihak yang merasa menjual lahan tersebut agar transparan kepada masyarakat. Dia mengaku telah mendengar informasi lahan milik masyarakat kenegerian itu telah raib dijual. 

Namun, hasil penjualan Rp3,6 miliar itu belum diketahui siapa pihak yang menerima.

"Oknum kades juga mendapatkan aliran dana masing-masing Rp25 juta dan untuk mesjid Rp75 juta," katanya.

Ramadhan dan beberapa perangkat desa di Teluk Beringin tidak mengaku tidak merasa senang dengan tudingan atas penjualan lahan tersebut. 

"Yang menjual siapa, dan yang kena busuknya kami. Ini yang kami tak terima. Kalau bisa kita proses hukum agar kasus penjualan tanah ulayat ini terang benderang," tuturnya.

Kepala Desa Pulau Mungkur, Hermayanti pun mengakui bahwa dirinya pernah diberi uang kompensasi atas penjualan lahan itu sebesar Rp100 juta. Uang ini gunanya untuk mesjid Pulau Mungkur sebesar Rp75 juta dan untuk kepala desa sebanyak Rp25 juta.

Namun, uang Rp100 juta itu diserahkan Hermayanti seluruhnya untuk mesjid, tanpa mengambil sepersen pun.

"Jumat kemarin uangnya sudah kami serahkan semuanya untuk mesjid Pulau Mungkur. Tak sepersen pun kami ambil," ucap Hermayanti seperti dituturkan suaminya Sulbahri kepada Riauin.com.

Sepengetahuan Sulbahri, luas lahan yang dijual oleh tiga kelompok tani itu bukan seluas 325 hektar melain 171 hektar. 

Kini, masyarakat kenegerian merasa resah dengan penjualan tanah ulayat itu. Tak sedikit dari anggota masyarakat ingin membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Supaya, pihak yang terlibat bertanggungjawab atas raibnya lahan tanah ulayat tersebut.--hen.