Tersangka NO berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar/foto:ist RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NO alias VD (28), ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Kamis (19/08/2021).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap, 1 unit Hp Vivo dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, tersangka NO mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kampar.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan peristiwa penangkapan itu. Daren menyebutkan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal penyelidikan yang dilakukan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian mengamankan NO, seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika.
Saat ini tersangka NO berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. -yus