Miliki 77 Paket Sabu, Wanita 49 Tahun di Tapung Hilir Kampar Ditangkap Polisi


Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:21:53 WIB
Miliki 77 Paket Sabu, Wanita 49 Tahun di Tapung Hilir Kampar Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:yusrizal.

RIAUIN.COM - AZ alias ZI (49), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (19/08/2021).

Saat ditangkap ibu rumah tangga (IRT) ini memiliki barang bukti 77 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 13,80 gram, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (21/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di rumah AZ alias ZI di Desa Kotagaro Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi memerintahkan anggota Reskrim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim mengamankan terduga pelaku seorang perempuan inisial AZ alias ZI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 77 paket sabu-sabu siap edar.

"Saat diinterogasi, tersangka AZ mengaku narkoba itu miliknya yang diperoleh dari S. Petugas langsung memburu S, namun dia telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek.

"Saat ini tersangka AZ alias ZI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.