Tersangka KH, seorang kurir sabu yang ditangkap Polresta Pekanbaru/Foto:scr RIAUIN.COM - Seorang pria inisial KH dicokok Satuan Reserse Narkoba Polda Riau saat menjemput delapan kilogram sabu di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, KH merupakan seorang residivis yang sudah empat kali menyelundupkan narkotika dengan upah satu kilogramnya Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Tersangka ini sudah empat kali menyelundupkan narkotika dengan upah yang sangat menggiurkan, satu kilogramnya ia diupah Rp10 juta hingga Rp15 juta,” terang Kombes Pria Budi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7.999,91 gram sabu, satu karung, dan dua unit handphone.
Kombes Pria Budi menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan hingga menyebabkan petugas mengalami memar di bagian tangan.
“Saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi pergumulan, menyebabkan seorang petugas kita mengalami cedera saat proses penangkapan,” ujarnya.
Pria Budi menambahkan, sebelumnya pelaku sudah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali.
“Pertama ia menyelundupkan 40 kilogram sabu, yang kedua sebanyak lima kilogram dan ketiga sebanyak tujuh kilogram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman, minimal enam tahun penjara. -dn