Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Senilai 12 Miliar ke Vietnam, 3 Pelaku Ditangkap di Inhil


Selasa, 17 Agustus 2021 - 12:22:50 WIB
Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Senilai 12 Miliar ke Vietnam, 3 Pelaku Ditangkap di Inhil Selundupkan 65 ribu benih lobster, 3 Pelaku ditahan Polres Inhil/foto:mcr

RIAUIN.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 3 orang pelaku yang mencoba menyelundupkan sebanyak 65 ribu lebih benih lobster ke Vietnam melalui Riau, Senin (16/8/2021).

"Ketiga pelaku ditangkap di jalan lintas Samudera Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka mengendarai mobil membawa 65 ribu benih lobster," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan.

Berdasarkan informasi dari warga, tim Reskrim Polres Indragiri Hilir bergerak menuju Jalan Lintas Samudera.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang telah dicurigai di sekitar Desa Tanah Datar pukul 23.30 Wib. Di lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil dan dua pelaku.

"Dalam mobil ada ES sebagai supir dan satu rekannya BY. Kemudian mobil digeledah dan ditemukan 12 kotak styrofoam berisikan benih lobster," ucap Dian.

Dari keterangan kedua pelaku ES dan BY, petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial A.

"Dari hasil interogasi, ternyata ada satu lagi tersangka berinisial A. Ketiganya kemudian dibawa berikut barang bukti ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Dian.

Menurut Dian, kondisi benih lobster yang dibungkus plastik tersebut masih hidup. Setelah dilakukan penghitungan didapati benih lobster tersebut berjumlah mencapai 65 ribu lebih.

"Lalu, 65.346 ekor benih yang masih hidup itu dilepasliarkan di perairan kawasan konservasi taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat," ujar Dian.

Selain itu, polisi menyimpan sebagian benih lobster yang sudah diawetkan pelaku untuk dijadikan barang bukti saat persidangan.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di Polres Inhil dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Para tersangka ditahan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tutupnya. -dn/mcr