Sudah Empat Kali, Pemerintah Kembali Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021


Senin, 16 Agustus 2021 - 21:09:15 WIB
Sudah Empat Kali, Pemerintah Kembali Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021 Suasana fly over jalan Sudirman Pekanbaru yang sepi saat pemberlakuan PPKM Level 4/foto :dn

RIAUIN.COM - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.

Luhut menyebut bahwa perpanjangan dari tanggal 10 hingga 16 Agustus menunjukkan hasil yang bagus.

"Ada sejumlah indikator yang turun," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyayangkan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi selama pemberlakuan PPKM baik level 4 hingga level 2. Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM akan diperpanjang.

Diketahui, kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19. 

Kemudian pemerintah menerapkan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus, yang merupakan perpanjangan keempat. -dn