Diduga Pinjaman Tak Sesuai Prosedur, OJK Riau Diminta Periksa Bank Sinarmas Belilas Inhu


Ahad, 15 Agustus 2021 - 12:20:32 WIB
Diduga Pinjaman Tak Sesuai Prosedur, OJK Riau Diminta Periksa Bank Sinarmas Belilas Inhu OJK.

RIAUIN.COM - Anggota Plasma Koperasi Unit Desa (KUD) Milik Bersama (MB) Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Riau untuk memeriksa Bank Sinarmas Balilas terkait adanya pinjaman anggota plasma yang diduga tidak sesuai prosedur.

Anggota plasma KUD MB merupakan mitra PT Mega Nusa Inti Sawit yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Akibat pinjaman tersebut, KUD harus membayar sekitar Rp300 juta setiap bulan dan pembayaran terpaksa dilakukan melalui potongan gaji anggota plasma. Akibatnya gaji kita  berkurang," kata anggota plasma KUD MB Desa Bukit Lingkar Sugeng Riono kepada Riauin.com, Ahad (15/8/2021).

Sugeng mengaku terkejut dengan adanya pinjaman di Bank Sinarmas Balilas yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Saya menduga ada penyaluran pinjaman yang tak sesuai prosedur. Masak iya, pemilik sertifikat tidak tahu sertifikatnya digadaikan oleh orang lain untuk jaminan pinjaman," katanya.

Menurutnya, akibat pinjaman itu, anggota plasma melalui KUD setiap bulannya membayar angsuran di bank tersebut.

 "Pinjaman anggota plasma ini sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 sampai sekarang," kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Inhu periode 2014-2019.

Lebih lanjut, Sugeng yang merupakan anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Inhu menuturkan, diduga pinjaman di Bank Sinarmas Balilas tidak menggunakan notaris.

"Saya selaku anggota plasma terkejut dengan adanya pinjaman tersebut. Kita minta pihak terkait segera mengusut persoalan di KUD ini," ujarnya.--gus.