Pengedar Narkoba di Bathin Solapan Bengkalis Diringkus Polisi


Sabtu, 14 Agustus 2021 - 13:14:00 WIB
Pengedar Narkoba di Bathin Solapan Bengkalis Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - AO alias Peang (40 th) warga Jalan Lestari Duri XIII, Desa Bumbung,  Kecamatan Bathin Solapan,  Kabupaten Bengkalis, diringkus tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (11/08/2021).

Tersangka ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang saat diamankan bersama barang bukti  2 paket diduga sabu-sabu berat 3.2 gram, 1 unit Hp merk nokia warna merah, 1 bungkus plastik pack kosong, 1bbuah pipet /sendok sabu dan uang tunai Rp500.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka, Rabu (11/08) sekira pukul 15.00 WIB. Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. 

Saat dilakukan penyidikan, tim menangkap tersangka di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D di Bathin Solapan dan dilakukan pengejaran D namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Tony.--mika.