KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Zainul Ikhwan, membeberkan bahwa sebagian wilayah perbatasan di Sumatera dikuasai lembaga penyiaran dari Malaysia, termasuk di Riau.
"Terutama di kawasan perbatasan yang selama ini aktivitas perekonomiannya bergantung kepada Malaysia," ujarnya.
Menurutnya, persoalan kawasan perbatasan di Riau belum berakhir dari orde lama, orde baru, reformasi hingga sekarang. Persoalan tersebut yakni masalah ketertinggalan, keterbelakangan dan keterisolasian.
Lebih lanjut dikatakannya, walaupun sudah ada lembaga pengelolaan perbatasan di tingkat nasional dan daerah, namun keberadaannya belum melakukan perubahan signifikan.
"Belum lagi kapasitas energi listrik yang terbatas sehingga lembaga penyiaran di daerah perbatasan hanya mampu bersiaran selama 4 hingga 6 jam per hari. Hal tersebut menyebabkan masyarakat di wilayah terpencil di Riau merasakan menonton televisi dan mendengarkan radio dari lembaga penyiaran Indonesia sebagai produk mahal," katanya.
"Rata-rata radio Malaysia jauh lebih berkualitas dari sisi penerimaan siaran. Hal tersebut disadari kekuatan power radio yang dimiliki negara Malaysia jauh lebih besar dari power radio Indonesia," ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Zainul, didukung kebijakan pemerintah Malaysia yang lebih mudah dalam regulasi menerbitkan izin bersiaran dibandingkan Indonesia yang lebih rumit dan butuh waktu lama.
TSR