Pos penyekatan di Jalan Sudirman Pekanbaru/foto:dn RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperketat aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, salah satunya melalui penyekatan di jalan-jalan protokol.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, pengetatan diberlakukan seiring dengan terus meningkatnya sebaran wabah Covid-19 sejak beberapa bulan terakhir.
"Jadi kenapa diperketat? Pertama, dari hasil evaluasi terakhir, dari 12 kabupaten/kota di Riau, 11 merah. Artinya, Riau berada di zona merah karena 1 orange, 11 merah," ucapnya, Jumat (13/8).
Di Kota Pekabaru sendiri, sebaran wabah telah merata di seluruh wilayah kecamatan.
"Sehingga di Pekanbaru, itu indikatornya semua menjadi merah," ungkap Firdaus.
Dari hasil evaluasi, lanjut Firdaus, PPKM tahap satu dan dua yang telah diterapkan pada 26 Juli hingga 9 Agustus lalu masih belum mampu menekan sebaran wabah Covid-19.
"Sudah dua kali kita lakukan PPKM level 4, tetapi hasilnya masih naik. Maka itu perlu dilakukan pengetatan-pengetatan seperti penyekatan di ruas jalan-jalan protokol," ujarnya.
Firdaus mengakui jika penyekatan jalan yang dilakukan belum mampu membatasi pergerakan warga. Dari hasil analisa tim nasional, terang dia, penyekatan hanya mengurangi sekitar 10 persen pergerakan orang di jalan.
"Artinya apa? Kepatuhan, ketaatan warga kita atas perintah untuk lebih banyak di rumah bagi yang tidak berkepentingan, ini masih sangat rendah," tutupnya. -dn