PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Suparman S.sos,Msi rabu (13/7) malam mewarning seluruh Perusahaan perkebunan yang ada di Wilayahnya. Hal ini terlihat pada pertemuan yang digelar rabu, (13/7) malam *di kediamannya.
Disampaikannya, sebagaimana data yang ada bahwa ditahun 2016 lalu jumlah pajak yang di terima dari perusahaan perkebunan dari Rohul yakni untuk pusat sebesar RP 33.7 Miliar, Provinsi Rp 64 miliar sedangkan daerah hanya Rp 1,8 miliar.
Hal ini terlihat sangat lucu sekali, karena yang punya lahan Kabupaten Rohul sedangkan Rohul lebih kecil penerimaan Pajaknya.
Untuk itu kata suparman akan mendata seluruh perusahan perkebunan yang ada tentang kewajiban yang harus dipenuhi yakni berupa, PPH 21,PPH 25/29 , PBB, Pajak permukaan, Pajak alat berat dan alat bisnis, Pajak kenderaan bermotor, pajak air bawah tanah, pajak Non PLN, Pajak mineral bukan logam, dan pajak lainnya.
Sesuai dengan data tersebut diminta kepada perusahan agar membayar seluruh pajak yang telah ditentukan tersebut di Kabupaten Tokan Hulu.
"Saya akan mengirimkan data itu keseluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rokan Hulu mana yang tidak dibayar " tegasnya,
Bupati menegaskan, Bagi perusahaan yang tidak melengkapi pembayaran pajak, akan saya tutup, walaupun berurusan dengan hukum.
Untuk itu dihimbau kepada perusahaan perkebunan yang ada supaya mengurus seluruh pajak dan perizinan yang diwajibkan.
Kemudian juga Setiap perusahaan harus membayar NPWP di Kabupaten Rohul, membayar pajak mobil di Rohul, setiap perusahaan harus memberikan data fakta akurat,dengan melakukan uji petik tentang jumlah HGU yang dimiliki. (ADV/Humas).