Terbitkan Pergub, Riau Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor


Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:28:45 WIB
Terbitkan Pergub, Riau Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Warga membayar pajak kendaraan bermotor./foto:net.

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan pembayaran pajak dengan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021. 

Hal itu Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau Syamsuar tanggal 6 Agustus 2021.

Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan, sesuai dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, penghapusan sanksi administrasi terhitung mulai diundangkan. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini. Silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujar Masrul Kasmy, Senin (9/9/2021).

Dijelaskan mantan Pj Bupati Rohul ini, penghapusan sanksi administrasi, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak. 

“Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya. 

Masrul juga menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi PKB ini berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.--mcr/nal.