Sidang lanjutan korupsi BUMD Tuah Sekata di PN Tipikor Pekanbaru./foto:mul. RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Pelalawan menghadirkan saksi mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Sanusi periode 2014-2018 saat sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/7/2021).
Dalam sidang lanjutan, saksi Sanusi menyebutkan, yang bertanggung jawab atas pembelian kelistrikan di BUMD Tuah Sekata yaitu terdakwa Afrizal.
Selain itu saksi juga mengatakan, pembelian yang bernilai Rp500 juta ke atas tetap melakukan pembelian secara langsung tanpa ada pihak ketiga.
Ia mengatakan, pada waktu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur, dirinya pernah meminta terdakwa Afrizal membantu Daman dalam bidang pembelian.
"Jadi yang minta Daman, dan yang membelanjakan terdakwa afrizal," ujarnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Afrizal diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016. --mul