Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 30 Hari, Pengacara: Sangat Berlebihan


Senin, 09 Agustus 2021 - 12:19:39 WIB
Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 30 Hari, Pengacara: Sangat Berlebihan Habib Rizieq Shihab.

RIAUIN.COM - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo mengatakan, masa penahanan Rizieq Shihab di rumah tahanan negara (rutan) kembali diperpanjang selama 30 hari.

Hal ini disebabkan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, belum berkekuatan hukum tetap.

Rizieq diketahui mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ada perpanjangan penahanan terkait proses yang RS Ummi selama 30 hari," kata Sugito, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Sugito mengungkapkan Rizieq sudah bisa bebas dari Rutan Mabes Polri pada 8 Agustus 2021.

Sebab, dalam perkara di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hakim tersebut.

Masa penahanan pun sudah habis, karena Rizieq ditahan di rutan sejak Desember 2020.

Menurut Sugito, penahanan terhadap Rizieq untuk kasus RS Ummi mestinya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Itu kan belum inkrah. Tapi sekarang diperpanjang terkait RS Ummi," ucapnya.

Perpanjangan masa penahanan Rizieq itu tertuang dalam surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Dalam surat itu, PT DKI memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Rizieq mulai 9 Agustus sampai 7 September 2021.

Sugito pun menyatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Rizieq ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan negara.

"Menurut saya sangat berlebihan dan bentuk kesewenang-wenangan terhadap HRS," tuturnya.--nal.