Pemprov Riau Tegaskan Belum Terima SK Sekdaprov Definitif dari Setneg


Ahad, 08 Agustus 2021 - 20:40:38 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Belum Terima SK Sekdaprov Definitif dari Setneg Amplop SK pengangkatan Sekdaprov Riau definitif yang beredar di medsos.

RIAUIN.COM - Adanya isu berkembang beberapa hari terakhir di group WhatsApp terkait surat keputusan (SK) pengangkatan Sekdaprov definitif dari Presiden RI Joko Widodo untuk Gubri Syamsuar ditanggapi 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Chairul Riski menegaskan, sampai detik ini Pemprov Riau belum menerima SK pengangkatan Sekdaprov definitif itu dari Presiden RI Joko Widodo.

"Sampai saat ini kami belum menerima SK Sekdaprov Riau. Masih menunggu informasi dari Sekretariat Negara (Setneg)," kata Riski, Ahad (8/8/21) di Pekanbaru.

Terkait ramai beredarnya berita dan bahkan foto amplop di media sosial (medsos) yang bertuliskan Salinan Keputusan Presiden Nomor 104/TPA Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Riau, Riski mengaku tidak mengetahuinya. Dia hanya meluruskan jika SK itu merupakan dokumen negara yang disampaikan secara resmi.

"Itukan dokumen negara, jadi tidak mungkin bisa disebar-sebarkan begitu saja. Namun yang jelas, Pemprov Riau secara resmi belum menerima SK Sekdaprov, baik melalui surat elektronik maupun secara fisik," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, belakangan beredar foto amplop beredar di grup-grup Medsos seperti WhatsApp dan lainnya. Amplop itu ditujukan kepada Gubernur Provinsi Riau di Pekanbaru. Meski tertulis salinan keputusan Presiden, namun dalam surat itu tidak disebutkan perihalnya.

Sebelumnya, dari hasil asesmen calon Sekdaprov Riau berdasarkan SK Tim Pansel dengan nomor SK 20/PANSEL/JPTM/2021 telah ditetapkan tiga calon yang dinyatakan lulus dan mendapatkan rekomendasi dari KASN. Ketiga calon itu diantaranya, SF Hariyanto, Said Mustafa dan Indra Suandy. 

BKD Riau sendiri, telah mengusulkan sejak tiga bulan lalu. Namun kondisi PPKM pandemi Covid-19 ini, seluruh kementerian dan lembaga memberlakukan work from home (WFH).--mcr/nal.