Polsek Rengat Barat Tangkap Pelaku Cabul Bocah SD


Ahad, 08 Agustus 2021 - 18:16:30 WIB
Polsek Rengat Barat Tangkap Pelaku Cabul Bocah SD RM pelaku pencabulan bocah 9 tahun ditangkap Polsek Rengat Barat. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM  - Kasus pencabulan dan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini menimpa seorang bocah 9 tahun, sebut saja Ros telah dicabuli abang ipar korban, RM (27).

Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Jumat 30 Juli 2021 siang atau selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban, SPN (25) yang merupakan istri pelaku ke Polsek Rengat Barat.

"Tersangka RM sudah kita tahan untuk proses penyidikan,m beserta barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Dijelaskan Misran, perbuatan bejat tersangka RM mulai terungkap Kamis 29 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 wib. Ketika itu, ibu kandung korban melihat korban sedang menangis terisak-isak dirumahnya. 

Saat ditanya mengapa menangis, sambil tersedu korban malah mengeluh mengapa abang ipar jahat padanya, sudah dua kali dia dipegang-pegang oleh abang iparnya.

Melihat ada gelagat yang aneh, seperti menyembunyikan sesuatu, ibu korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada kakak kandung korban atau istri pelaku.

"Kakak korban, kemudian mendatangi korban dan bertanya apa saja bagian tubuhnya yang dipegang tersangka RM," ujar Misran.

Dikatakan Misran, korban saat itu masih berurai air mata,  tidak langsung menjawab. Tapi korban menunjuk ke arah dada dan alat vitalnya. 

Kemudian, kakaknya bertanya lagi, kapan korban pertama kali dipegang-pegang, korban menjawab beberapa bulan yang lalu ketika ibunya ke sekolah, diperkirakan pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 wib.

Saat itu, di rumah hanya ada korban dan pelaku, lalu korban diajak kedalam kamar pelaku dan melakukan perbuatan tidak senonoh serta cabul terhadap korban, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat itu pada kakaknya.

Mendengar pengakuan polos dari bocah malang itu, kakak korban naik pitam dan marah besar akibat kelakuan bejat suaminya.Hari itu juga, kakak korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan suaminya.

Hanya beberapa jam saja setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Mapolsek Rengat Barat dan mengakui semua perbuatannya. -gus