Ilustrasi peretas/foto:ist via WartaBromo RIAUIN.COM - Dua orang peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri. Kedua pelaku peretasan ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar).
Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar menangkap pelaku berinisial BS (18) alias Zyy di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.
Pelaku kedua berinisial MLA (17) alias Lutfifakee ditangkap di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.
Tersangka MLA diketahui meretas situs Setkab dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab.
Itu dilakukan dengan cara mengubah tampilan situs dengan tidak semestinya. Alhasil, situs Setkab itu tidak dapat diakses dan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan yang disampaikan ke Bareskrim. Kabar mengenai penangkapan peretas situs Setkab ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sudah ditangkap," ujar Agus, Sabtu (7/8).
Saat ini, penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -dn