Pengedar Narkoba di Kuala Nenas Kampar Diringkus Polisi


Ahad, 08 Agustus 2021 - 11:23:53 WIB
Pengedar Narkoba di Kuala Nenas Kampar Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jumat (06/08/2021).

Saat menangkap ZU alias PJ (36) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, polisi juga menemukan 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 2.86 gram, 1 pak plastik bening, 1 unit Hp merk Sony Xperia dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba itu.

"Dari pengecekan urine tersangka ZU ini hasilnya positif Methamphetamine," ujar Kasat, Ahad (8/8/2021).

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Diceritakan Daren, kasus ini berawal pada Jumat (06/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan target ZU alias PJ saat berada di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dalam saku celana tersangka ZU ini.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.--yus.