Sidang Korupsi Hotel Kuansing Rp5 M, Jaksa Tuntut Mantan Kadis CKTR 8 Tahun Penjara


Jumat, 06 Agustus 2021 - 20:25:53 WIB
Sidang Korupsi Hotel Kuansing Rp5 M, Jaksa Tuntut Mantan Kadis CKTR 8 Tahun Penjara JPU membacakan tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing secara virtual./foto:hen.

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing menuntut dua terdakwa, Fakhrudin dan Alfion Hendra dengan hukuman berbeda.

Mantan Kadis CKTR Kuansing, Fahrudin dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alfion Hendra mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa ini ditutntut karena diduga terlibat korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada tahun anggaran 2015 lalu.

Dalam proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. Untuk kerugian negara kedua terdakwa tidak dibebankan uang pengganti. Sebab uang pengganti dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert. 

“Uang pengganti dibebankan kepada rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, sebesar Rp5.050.257.046,21," tutur JPU saat sidang pembacaan tuntutan, Jumat (6/8/2021), seperti diungkapkan Kajari Kuansing Hadiman kepada Riauin.com melalui keterangannya WhatsApp.

Jaksa sendiri merasa yakin kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Berdasarkan amar tuntutan JPU, Teguh Prayogi SH MH yang secara digelar virtual, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, Fahruddin diduga melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing pada tahun tahun 2015 lalu.

Dalam kasus proyek Hotel Kuansing itu jaksa sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan sebagai tersangka. Namun Robert telah diketahui meninggal dunia. 

Sidang tindak pidana korupsi tadi siang dipimpin majelis hakim, Irwan Irawan.--hen.