Usai Diperiksa, Mantan Bupati Kuansing Ditahan Kejati Riau


Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:18:05 WIB
Usai Diperiksa, Mantan Bupati Kuansing Ditahan Kejati Riau Mantan Bupati Kuansing Mursini langsung ditahan Kejati Riau, usai diperiksa kasus dugaan korupsi.

RIAUIN.COM -Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, usai diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 5,2 miliar, Kamis (5/8/2021).

Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Mursini sejak siang. Kemudian, sekitar 3 jam setelah dipeeiksa, Ketua PPP Riau ini keluar dengan pakai baju tahanan waarna orange.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo, mengatakan Mursini diperiksa perdana setelah 2 kali mangkir. Mursini tak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Alasannya, penasihat hukum terpapar Covid-19, panggilan kedua juga tidak hadir," katanya.

Setelah 2 kali panggilan tak hadir, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiganya pada Senin (2/8). Pada panggilan ketiga, Mursini hadir dan langsung ditahan.

"Panggilan ketiga dilayangkan pada Senin kemarin dan hari ini memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, langsung ditahan," kata Raharjo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Mursini awalnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Kuansing. Ada sejumlah orang diperiksa, termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, yang saat ini menjabat bupati menggantikan Mursini.

Untuk mempercepat penanganan, kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab itu akhirnya ditangani tim gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tim Kejaksaan Agung lewat supervisi.

Mursini sebelumnya menjabat Bupati satu periode mulai 1 Juni 2016 hingga 1 Juni 2021. Pemeriksaan Mursini dilakukan setelah ada putusan pengadilan terhadap terdakwa lain yang terlibat kasus lebih dulu.

Mursini dan Andi Putra, yang saat itu masih menjabat Bupati dan Ketua DPRD, berulang kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing. Proses penyidikan di kasus itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing Hadiman.--nal.