Dinilai Langgar Prokes, Pemilik Kedai Kopi di Jalan Rambutan Pekanbaru Didenda Hingga Rp500 Ribu


Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:49:09 WIB
Dinilai Langgar Prokes, Pemilik Kedai Kopi di Jalan Rambutan Pekanbaru Didenda Hingga Rp500 Ribu Sejumlah petugas gabungan melakukan razia prokes di kedai kopi Jalan Rambutan, Pekanbaru./foto:mul.

RIAUIN.COM - Sejumlah kedai kopi di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, terjaring razia protokol kesehatan (prokes) Covid-19 oleh tim gabungan, Selasa (3/8/2021) siang.

Pantauan Riauin.com di lapangan, sejumlah pemilik kedai kopi yang melanggar prokes tersebut terpaksa membayar denda dengan nilai yang bervariasi.

Razia dilakukan di depan Kantor PTPN V Jakan Rambutan. Ada tiga kedai kopi yang terjaring razia, yakni Kedai Kopi Secangkir Sanak, Buk Diny dan Kedai Kopi Yuli.

Saat puluhan petugas gabungan datang, pelanggan yang sedang asyik ngopi berhamburan keluar kedai kopi tersebut.

Kemudian, sejumlah petugas memanggil pemilik kedai kopi. Usai membayar denda, puluhan petugas gabungan itu meninggalkan lokasi dan pergi ke arah Pasar Pagi Arengka.

Saat diwawancarai Riauin.com, pemilik kedai kopi Secangkir Sanak mengaku membayar denda sebesar Rp300 ribu dan dibayar cash. Sedangkan pemilik kedai kopi Yuli membayar denda Rp500 ribu. Sementara itu, pemilik kedai kopi Buk Diny enggan menjawab pertanyaan wartawan, saat dikonfirmasi terkait denda razia itu.

"Saat petugas datang hanya empat orang pengunjung saja yang sedang minum kopi," kata Yuli, pemilik kedai kopi Yuli.

Sementara itu, Denni pemilik kedai kopi Secangkir Sanak mengaku sudah menutup setengah pintu dari kedainya kemudian sudah menyuruh lima karyawannya untuk pulang.

"Saat tim datang hanya 10 pengunjung saja yang sedang minum kopi. Sedangkan parkir motor yang ramai di depan kedai kopi itu adalah milik karyawan yang bekerja di lantai dua," ujarnya.--mul