Kontruksi Pipa Minyak Lewati 3 Kecamatan dan 10 Desa, Pemkab Rohil Mediasi Warga yang Berada di Tanah Negara


Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:17:40 WIB
Kontruksi Pipa Minyak Lewati 3 Kecamatan dan 10 Desa, Pemkab Rohil Mediasi Warga yang Berada di Tanah Negara Proses mediasi dengan warga terhadap kontruksi pipa minyak yang melewati 3 kecamatan di Rokan Hilir/foto:ist

RIAUIN.COM - Pekerjaan konstruksi Proyek Pipa Minyak Rokan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melewati 10 Desa dari 3 Kecamatan yakni Bangko Pusako, Tanah Putih dan Rimbang Melintang. Lahan yang digunakan pada proyek ini adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yang di tanda tangani pada 5 Agustus 2020.

Dalam mendukung kelancaran jalannya proyek Pipa Minyak Rokan yang tengah dibangun oleh PT Pertamina Gas (Pertagas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil melaksanakan kegiatan mediasi dengan warga. Kegiatan mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong yang dilaksanakan di Kantor Camat Bangko pada, Senin (02/08/2021).  

Dalam pertemuan dengan warga tersebut, Afrizal Sintong menghimbau warga agar hal-hal yang terkait pertanahan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Pertemuan hari ini adalah mediasi dengan warga-warga dari Desa Bangko Jaya dan Bangko Permata yang berada pada jalur Proyek Pipa Minyak Rokan.  

"Mari kita menggunakan cara-cara musyawarah dan kekeluargaan. Itu yang lebih diutamakan. Itu harapan kami. Kami dari pemerintah daerah mencari solusi, mencari jalan supaya ini bisa kita selesaikan dengan baik," ujar Afrizal.

Proyek Pipa Minyak Rokan sepanjang total ±360 yang melewati lima Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk menjaga ketahanan produksi energi setelah alih kelola blok Rokan dari CPI ke Pertamina. Ketahanan produksi minyak di Blok Rokan diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan performa lifting minyak nasional sebagai energi primer dalam upaya memajukan perekonomian nasional.

Turut hadir dalam mediasi tersebut oleh Kapolres Rohil, Kepala BPN Rohil, Kepala dinas PUPR, unsur Forkopimda serta perwakilan dari PT CPI. Perwakilan dari PT CPI dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa jalur pipa yang digunakan oleh Pertagas di Kecamatan Bangko Pusako benar merupakan tanah milik negara. Jalur tersebut dulunya dikelola oleh PT Caltex Pacific Oil Company (sekarang PT CPI) yaitu ROW Kulin Buaya. 

"Perusahaan memahami bahwa pada tanah negara tersebut terdapat masyarakat yang akan terdampak oleh proyek. Sebagai bentuk kepedulian Pertagas bagi warga yang bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah negara, perusahaan memberikan sagu hati," ungkap Yedo Kurniawan selaku External Relation West Region Pertagas.

Yedo menambahkan, sebagaimana telah dilaksanakan di kota dan kabupaten lain yang juga dilalui jalur pipa Rokan, pemberian sagu hati dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan diawali dengan kegiatan sosialisasi proyek kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat. 

"Saat ini sejumlah warga di Kabupaten Rohil telah menerima pembayaran sagu hati. Kami berharap melalui mediasi ini seluruh warga dapat mendukung penuh kelancaran pelaksanaan konstruksi proyek," tutup Yedo. -tra