Tembak PSK di Parkiran Hotel di Pekanbaru, Polisi 'Koboi' Divonis 3,5 Tahun Bui


Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:02:24 WIB
Tembak PSK di Parkiran Hotel di Pekanbaru,  Polisi 'Koboi' Divonis 3,5 Tahun Bui Ilustrasi penembakan/foto:L6

RIAUIN.COM - Briptu Adyttio Pratama divonis selama 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim  PN Pekanbaru karena terbukti bersalah atas kasus penembakan terhadap seorang PSK di parkiran sebuah hotel di Pekanbaru. 

Bahkan karena aksi ala "koboi" tersebut, Briptu Adyttio terancam dipecat dari kesatuan karena tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukannya pada 13 Maret silam.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto menyampaikan bahwa pria yang bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Sumatra Barat ini divonis 3,5 tahun. Vonis ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sudah vonis Kamis kemarin, dinyatakan bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan," kata Robi, Jum'at, (30/7/2021).

Robi menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Terkait vonis terhadap pelaku penembakan ini, Robi menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru meskipun tuntutannya adalah 4 tahun penjara. 

"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut," tutup Robi.

Untuk diketahui, penembakan ini terjadi pada 13 Maret 2021 dini hari di salah satu hotel yang berada di jalan Kuantan III, Pekanbaru. Korbannya adalah Kiki, seorang PSK yang ditembak oleh terdakwa ketika berada di dalam taksi online.

Akibat tembakan itu, dahi kiri Kiki sobek dan mengeluarkan darah sehingga pengemudi taksi online tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit. 

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan tidak butuh waktu lama, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi. -dn