Nasib Honorer Meranti, Gaji Dikurangi 35 Persen dan Akhir Tahun 2021 Diberhentikan


Kamis, 29 Juli 2021 - 19:38:50 WIB
Nasib Honorer Meranti, Gaji Dikurangi 35 Persen dan Akhir Tahun 2021 Diberhentikan M Adil.

RIAUIN.COM - Mulai Juli 2021, gaji tenaga non PNS (honorer) di Kabupaten Kepulauan Meranti dikurangi sebesar 35 persen, dari awalnya Rp1,2 juta menjadi Rp780 ribu per bulan. 

Tak hanya itu, pada akhir tahun 2021 ini semua honorer yang bekerja di Pemkab Meranti juga diberhentikan.

"Tak tahu lagi kami mau berkata apa. Mau tak mau kami harus menerima gaji segitu, sebab sekarang mencari pekerjaan sangat susah. Kami sempat berharap ini hanya mimpi buruk dalam tidur saja, bukan kenyataan," keluh salah seorang pegawai honorer, Kamis (29/7/2021) sore.

Sebagai tulang punggung dalam keluarga, ia harus menjadi tenaga honorer demi membiayai kebutuhan sehari-hari. Jika tidak bekerja, entah siapa lagi yang akan memikirkan kebutuhan mereka.

"Belum lagi sekarang ini sedang dilanda pandemi Covid-19, semua lini ekonomi masih melemah. Kalau tidak bekerja, bagaimana kita mau memenuhi kebutuhan pokok di rumah. Miris betul lihat kondisi saat ini, seperti ditarik ulur hak kami," ujarnya.

Wacana pemotongan gaji tenaga honorer muncul seiring dikeluarkannya draf belanja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Beberapa upah tenaga non PNS disesuaikan dengan kemampuan APBD tahun 2021 yang mengalami defisit.

Yang menjadi sorotan saat ini adalah gaji tenaga honorer di bagian administrasi kantor, lapangan, dan teknisi. Honor mereka dikurangi sebesar 35 persen menjadi Rp780 ribu.

Hal itu pun dibenarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil kepada wartawan. "Pertimbangannya duit tidak ada. Kalau bisa, berhenti saja," ujar Bupati Adil dalam pesan singkatnya, Rabu (28/7/2021).

Tak hanya itu, Bupati Adil juga mengungkapkan pada akhir tahun 2021 semua tenaga honorer diberhentikan. Bahkan, dia menyarankan tenaga honorer agar mencari pekerjaan lain.

Tidak tahu apakah keputusan Bupati itu sudah matang atau baru sekedar isu karena belum diketahui tenaga honorer mana yang bakal diberhentikan.

"Bulan 12 (Desember 2021) semua pegawai honorer diberhentikan. Cari kerja lain saja lebih bagus," tulis singkat Bupati Adil lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah saat dikonfirmasi sangat menyayangkan kondisi tersebut. Ia mengungkapkan, keputusan tersebut baru diambil sepihak oleh pemerintah daerah, belum dibicarakan di DPRD.

"Keputusan itu belum didudukkan bersama DPRD. Ini kan tiba-tiba saja dikeluarkan sama Pemda, dan itu belum diteken Bupati drafnya. Sebelumnya pun pernah terjadi masalah gaji honorer ini diupah sebesar Rp600 ribu per bulan dan adanya pemberhentian, tapi setelah didudukkan bersama tidak jadi diputuskan karena ada beberapa pertimbangan," jelas Ardiansyah.

Ia menyadari pertimbangan saat ini lantaran kondisi APBD Meranti terus mengalami defisit sehingga berimbas pada pengurangan gaji honorer. Meski begitu itu, pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama Pemda untuk mencari solusi terbaik.

"Memang dengan gaji segitu tidak cukup bagi yang memiliki tanggungan anggota keluarga yang banyak. Nanti kita dudukkan, apakah dengan kondisi ini honorer bisa terima atau tidak. Apalagi masalah defisit anggaran ini pun terjadi di seluruh daerah. Kita pun tidak bisa berbuat banyak. Mudah-mudahan secepatnya dapat solusi," kata Ardiansyah.

Politisi PAN itu juga menuturkan, pada tahun depan persoalan kuota dan gaji honorer akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Di situ akan disesuaikan berapa slot honorer untuk dalam setahun.

"Kalau tidak diubah, berarti tidak ada pemberhentian. Jika dikurangi berarti ada pengurangan. Apakah orangnya atau gajinya yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Itu nanti dibahas di Banggar," tambah pria yang akrab disapa Jack itu.--ant/nal.