Cekik Leher Istri dan Tampar Pipinya, Kakek 65 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi


Kamis, 29 Juli 2021 - 19:17:16 WIB
Cekik Leher Istri dan Tampar Pipinya, Kakek 65 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi Tersangka KDRT diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - Akibat tak mampu mengendalikan emosi, seorang kakek warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menganiaya istrinya. Setelah mendapat laporan, akhirnya pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini akhirnya diamankan Polsek Tapung Hilir, Selasa (27/07/2021).

Pelaku KDRT yang diamankan adalah SC (65) warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. SC ditangkap atas laporan istrinya BO (61) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya SC pada Jumat (16/07/2021) malam.

Peristiwa ini berawal Jumat (16/07/2021) sekira pukul 18.30 WIB,  saat itu BO (korban) baru pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Kota Bangun. Saat akan masuk rumahnya pintu dalam keadaan terkunci semua.

Selanjutnya, korban menggedor pintu rumah sehingga terlapor merasa kesal lalu memarahi korban. Selang beberapa waktu terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya. 

Karena kesal, pelaku langsung mencekik leher korban dan menampar pipinya. Akibatnya, luka pada bagian gigi serta gusi depan korban dan mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (27/07/2021) Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hendro Wahyudi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku KDRT ini.

"Kita telah meminta visum terhadap korban sebagai salah satu alat bukti, kini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.