Polsek Kelayang Inhu Tangkap 2 Pelaku Narkoba


Selasa, 27 Juli 2021 - 21:43:52 WIB
Polsek Kelayang Inhu Tangkap 2 Pelaku Narkoba 2 pelaku dan barang bukti diamankan polisi./foto:Gus.

RIAUIN.COM - Dua orang pelaku kasus narkoba, yakni, RS alias Duan (38) warga Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim dan RT alias Ade Lelek (33) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku kasus narkoba ini, ditangkap Senin 26 Juli 2021 malam pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Kedua pelaku ini sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berusaha menyangkal perbuatannya namun polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10 paket sedang dengan berat kotor 0,61 gram," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (26/7/2021).

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal setelah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, Ahad (25/7/2021) mendapatkan informasi jika di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim kerap terjadi transaksi narkoba. 

Setelah mendapatkan informasi itu, Kapolsek memanggil Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda Krisdianto Sinaga S.Sos dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Malam itu juga, tim turun ke lapangan untuk penyelidikan, tepat pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki berinisial RS alias Duan yang merupakan target operasi. Namun, ketika ditangkap, target sempat melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi, target melompat parit besar dan menghilang dalam gelap malam meski sudah dikejar tim.

Tapi, tim terus memburu target, hingga akhirnya, Selasa 26 Juli 2021, pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan dan meringkus Duan yang sedang bersembunyi didalam semak belukar. 

Tanpa perlawanan, tim mengamankan pelaku Duan, saat di interogasi, pelaku Duan berkelit, tidak mengaku jika dia terlibat peredaran narkoba, dia kabur karena takut dengan polisi, sebab dia baru saja selesai mengonsumsi sabu.

Tapi, polisi tidak terima begitu saja alasan dan keterangan tersangka, kemudian membawa tersangka ke Polsek Kelayang, setelah itu barulah tersangka mengaku jika sabu didapatkan dari temannya yang berinisial RT alias Ade Lelek.

Tim menuju rumah Ade Lelek yang berada di Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, pukul 03.30 WIB, tim mengamankan Ade Lelek dirumahnya dan membawa ke Polsek Kelayang. 

"Setelah dipertemukan, barulah pelaku Duan tidak bisa lagi mengelak, akhirnya mengaku telah menyembunyikan sabu-sabu ketika dia sempat kabur saat polisi datang kerumahnya," jelasnya.

Selanjutnya, kata Misran, tim membawa pelaku Duan ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempat dia menyembunyikan sabu.
Benar saja, dalam semak belukar, tim menemukan 1 kotak rokok yang berisi 10 plastik klep kecil diduga sabu-sabu dan 2 plastik pembungkus ukuran sedang.

"Akhirnya pelaku Duan mengaku jika sabu-sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari RT alias Ade Lelek yang saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Kelayang," pungkas Misran.--gus.