Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak Tetap Ditahan


Selasa, 27 Juli 2021 - 19:51:06 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak Tetap Ditahan Donna Fitria mengenakan baju tahanan saat keluar dari Kejati Riau/foto:ckp

RIAUIN.COM - Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, mengajukan penangguhan penahanan. 

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan Donna dengan alasan karena memiliki anak kecil yang masih memerlukan bimbingan orang tuanya.

Namun, pengajuan penangguhan penahanan mantan Bendahara Pengeluaran  Bappeda Kabupaten Siak tersebut ditolak oleh jaksa.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan bahwa jaksa telah mempelajari permohonan dari Donna.

 "Keputusan dari kita, intinya yang bersangkutan (Donna Fitria,red) tetap ditahan," ujar Raharjo, Selasa (27/7/2021).

Dikatakan Raharjo, keputusan itu diambil Tim JPU belum lama ini. Menurutnya, jika Donna tetap keberatan, masih bisa menempuh upaya lain, yakni mengajukan permohonan ke atasan tim JPU.

"Kalau seandainya tetap ditolak, bisa mengajukan permohonan kepada atasan dari Penuntut Umum tadi, atau mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya masing-masing," tutur Raharjo.

Untuk diketahui, Donna ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin 2013-2017 di Bappeda Siak dan dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIA Pekanbaru.

Donna merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin tersebut. Sebelumnya, Kejati Riau telah menahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Mantan Kepala Bappeda Siak tersebut telah dituntut oleh JPU penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau hukuman kurungan 3 tahun.

Pada saat Donna sebagai bendahara pengeluaran di Bappeda Siak, dirinya melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37. -dn