Kuansing Berlakukan PPKM Level 3, Setiap Desa Wajib Dirikan Posko


Selasa, 27 Juli 2021 - 14:39:01 WIB
Kuansing Berlakukan PPKM Level 3, Setiap Desa Wajib Dirikan Posko Wabup Kuansing Suhardiman Amby saat melakukan sosialisasi terkait PPKM level 3./foto:Hen.

RIAUIN.COM - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby  mempertegas bahwa Kabupaten Kuansing saat ini sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3. Dimana,  di setiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM dan Camat sebagai koordinatornya.

"Setiap Posko yang didirikan di masing-masing desa dan kelurahan wajib difungsikan sebagaimana mestinya," kata Suhardiman saat Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Kecamatan Cerenti, Selasa (27/07/2021).

Ditegaskan Suhardiman, instruksi dari Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya ditugaskan bertanggungjawab terhadap penyebaran Covid-19. 

"Camat dan Kepala Desa atau Lurah di masing-masing wilayah tugas memiliki peranan penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Wabup Suhardiman.

Suhardiman juga menyarankan setiap pelanggar protokol Covid 19, harus segera diberikan sanksi dan tindakan tegas. 

"Ini menyangkut nyawa warga masyarakat, sanksi ini tidak main main. Untuk itu saya atas nama Pemkab Kuansing minta kepada Kepala Desa, Lurah serta Camat untuk bisa bersinergi dengan Kapolsek, Danramil serta unsur pimpinan lainnya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tanpa terkecuali," tegas Suhardiman Amby.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi itu,  Camat Cerenti Yuhendra SSos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH, dan Danramil 06/ Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.--hen.