Forakbar Minta Wabup Kuansing Segera Tutup PT CSR, Boy Alkaren: Sudah Saatnya Kita Lawan Kapitalisme


Ahad, 25 Juli 2021 - 20:51:57 WIB
Forakbar Minta Wabup Kuansing Segera Tutup PT CSR, Boy Alkaren: Sudah Saatnya Kita Lawan Kapitalisme Suhardiman Amby.

RIAUIN.COM - Forum Rakyat Bicara (Forakbar) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby segera memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sarana Riau (CSR).

"Kita minta Pak Wabup berikan sanksi kepada PT CSR, segera tutup perusahaan itu," kata Ketua Forakbar, Boy Alkaren, Ahad (25/7/2021), kepada Riauin.com.

Menurut Boy, kinilah saatnya masyarakat Kuansing bersatu melawan kapitalisme yang bercokol di wilayah Kuansing.

Boy menilai, Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby adalah sosok yang berani dan tegas serta komitmen untuk menegakan aturan terhadap perusahaan nakal yang telah merugikan daerah Kuansing.

"Kita tentu merasa beruntung memiliki Wabup yang berani. Kita sangat mendukung," ungkapnya.

Sebelumnya, dukungan yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kuansing-Inhu, Sardiyono. Ia menilai wacana Wabup Suhardiman untuk menutup perusahaan itu sudah sangat tepat.

Karena menurutnya, jika perusahaan itu telah abai dengan aturan maka sanksi tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu. 

"Namun jika Wabup tidak juga memberikan sanksi, maka komisi 1 DPRD Riau akan memanggil PT CSR kelak," ujarnya.

Selain tindakan tegas kepada perusahaan peekebunan yang nakal, Sardiyono juga mendukung Wabup Suhardiman agar memberikan tindakan tegas kepada perkebunan pribadi yang tidak memiliki ijin dengan jumlah ratusan hektar.

Kata Sardiyono, ada beberapa tempat kebun milik pribadi yang jumlahnya mencapai ratusan hektar dan diduga tidak sesuai dengan aturan perkebunan misalnya, di daerah Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, di Kecamatan Hulu Kuantan,  dan beberapa tempat lainya.

"Wabup harus menindak tegas juga. Karena ini juga merugikan daerah," kata dia.

Dikabarkan, Wabup Suhardiman Amby sudah mulai geram dengan ulah PT CSR lantaran telah berbuat curang dengan tidak membayar pajak sesuai dengan luas kebun yang di milikinya. 

Berdasarkan hasil sidak Wabup Suhardiman, PT CSR diduga memiliki kebun sawit seluas lebih kurang 21 ribu hektar, namun hanya dua ribu hektar yang dibayar pajaknya.

Selain itu yang membuat wabup geram, PT CSR juga mengelola kebun sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU). Suhardiman menilai kecurangan yang dilakukan oleh PT CSR sudah nyata merugikan daerah Kuansing. Ia mengancam akan menutup perusahaan tersebut sebagai sanksi akibat dari kelakuan perusahan itu.--hen.