Karyawan Halangi Pemasangan Plang Penyegelan Sementara di PT SIPP Mandau


Jumat, 23 Juli 2021 - 17:13:55 WIB
Karyawan Halangi Pemasangan Plang Penyegelan Sementara di PT SIPP Mandau Truk pembawa sawit terpaksa antrian di halaman PT SIPP./foto:mika.

RIAUIN.COM - Beberapa waktu lalu, kolam-kolam limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berada di Kelurahan Pematang Pudu,  Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengalami kerusakan.

Dimana, dinding tembok kolam limbah pabrik tersebut jebol dan menyebabkan air limbahnya mengalir ke median lingkungan yang ada di sekitar pabrik. Dan hal itu bahkan sudah dua kali terjadi sejak berdirinya pabrik itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkallis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didampingi Satpol PP serta pihak Kepolisian, Kamis 15 Juli 2021 lalu tampak melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan pemberhentian sementara terhadap aktivitas PMKS PT. SIPP.

Namun, saat pihak DLH Bengkalis akan melaksanakan pemasangan plang penyegelan, tampak sejumlah masyarakat dan karyawan PMKS PT SIPP menghalangi pelaksanaan pemasangan plang penyegelan pemberhentian sementara PMKS PT SIPP.

Peristiwa itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin.

"Pemasangan plang penyegelan kegiatan operasional produksi PMKS PT SIPP berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bengkalis, proses sanksi yang di berikan kepada PMKS PT SIPP ini masih dalam administrasi, belum ditingkatkan ke pidana," ujarnya.

Dia mengakui, untuk pemasangan plang penyegelan memang dihalangi oleh sejumlah masyarakat dan karyawan PMKS PT SIPP. 

"Namun tidak menghalangi proses sanksi yang diberikan pihak DLH Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.

Namun dari pantauan awak media, sejak Senin 19 Juli 2021, ternyata PMKS PT SIPP masih tetap beroperasi.
Dan terkait hal itu, Lamin juga menyampaikan bahwa pihak PMKS PT SIPP tidak koperatif.

"Yang jelas saat ini PMKS PT SIPP tersebut sudah mendapat surat keputusan dari Bupati terkait dengan pemberhentian sementara produksinya. Dan dokumen SK sanksi itu sudah kita serahkan sebelumnya kepada pihak perusahaan tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor resi PKU BC00773372321. Dan berdasarkan hasil JNE tracking SK Sanksi itu sudah di terima pihak perusahaan atas nama saudara Pulungan pada tanggal 14 Juli 2021 pada pukul 14.23 WIB," jelas Lamin.

"Penyegelan ini kita berlakukan selama 6 bulan, dimana pihak PMKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bengkalis. Dan jika sudah selesai dari waktu yang sudah ditentukan, dan sudah sesuai dengan 9 item sanksi itu, maka operasional pabrik itu dibuka kembali," terangnya.

Sementara itu, Manager PMKS PT SIPP Agus Nugroho mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima SK sanksi dari DLH Bengkalis.

"Dokumen SK sanksi itu tidak ada kita terima, yang jelasnya kita selaku mitranya sudah seharusnya dibina dan bukan dibinasakan, "ujar Agus Nugroho.--mika.