Sidang Suap DAK Dumai

Jaksa Tuntut Zulkifli AS Lima Tahun Penjara


Kamis, 22 Juli 2021 - 16:57:54 WIB
Jaksa Tuntut Zulkifli AS Lima Tahun Penjara Sidang gratifikasi DAK yang melibatkan mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS di PN Pekanbaru. | Foto : Int

RIAUIN.COM - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau yang kerap dikenal Zul AS dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini, Kamis (22/7/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual oleh JPU di PN Pekanbaru menuntut terdakwa 5 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih oleh publik. Atas tuntutan tersebut terdakwa Zulikfli AS meminta untuk dapat mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Izin yang mulia, setelah mendengarkan tuntutan tersebut maka saya akan mengajukan pledoi," kata Zulkifli.

 Hakim Ketua, Lilin Herlina.  memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan oleh terdakwa terhadap tuntutan tersebut.

"Baiklah, untuk terdakwa dan penasehat hukum diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan pembelaan, jadi sidang kita undur dan dilanjutkan pada Senin 2 Agustus 2021," kata Lilin.

Zulkifli diduga melakukan penyuapan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018.

Dia diduga memberikan uang Rp550 juta dalam bentuk dollar AS kepada pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya disangkakan menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. -cr01