Selama Proses Penerbitan IPK PT WSSI, Pemprov Riau Tak Libatkan Pemkab Siak


Rabu, 21 Juli 2021 - 15:30:02 WIB
Selama Proses Penerbitan IPK PT WSSI, Pemprov Riau Tak Libatkan Pemkab Siak Budhi Yuwono.

RIAUIN.COM - Kendati berada di wilayah hukum Kabupaten Siak, namun sejak awal proses penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib, Pemprov Riau tidak mengikutsertakan Pemkab Siak.

Belakangan, IPK PT WSSI bernomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Riau pada 23 Maret 2021 menimbulkan persoalan di masyarakat. Puncaknya, beberapa hari lalu, puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Siak meminta wakil rakyat mendesak Pemprov Riau mencabut IPK yang telah diterbitkan tersebut.

"Iya, selama proses penerbitan IPK, Pemkab Siak tak pernah dilibatkan terkait hal ini," kata Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono menjawab Riauin.com, Rabu (21/7/2021).

"Memang kewenangannya Pemprov Riau, namun alangkah baiknya kita dilibatkan. Karena, kita di daerah yang tahu persis persoalan di lapangan, sebab lahannya berada di Siak," tambah Budhi.

Disebutkannya, persoalan PT WSSI dengan warga selama ini, terkait masalah plasma. Kendati surat keputusan (SK) Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah ada, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum menanam sawit untuk warga tersebut. 

"Masalah plasma ini yang tak kunjung tuntas sampai sekarang, karena perusahaan tak merealisasikan janjinya kepada warga," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Riau Mamun Murod saat dihubungi Riauin.com mengakui, sebelum IPK PT WSSI diterbitkan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pertanian melakukan pengecekan ke lokasi lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT WSSI yang diterbitkan Kementerian Pertanian tahun 2001 di Kabupaten Siak.

"Karena masalah ini tanggung jawab provinsi dan pusat, maka kita tak melibatkan Pemkab Siak. Aturannya seperti itu. Jadi, kita tak menyalahi aturan," jawab Murod saat dihubungi Riauin.com, Rabu (21/7/2021).

Munculnya konflik antara warga dengan perusahaan terkait masalah plasma, menurut Murod, hal itu tidak ada kaitannya dengan proses penerbitan IPK. Karena masalah plasma, merupakan kewenangan Dinas Perkebunan.

"Yang kita tinjau ke lapangan soal izin pelepasan kawasan dan yang berkaitan dengan hutan. Karena sudah memenuhi syarat, maka IPK diterbitkan melalui DPMPTSP Riau," jelas Murod.--nal.